LARANGAN MENCIUM
KETIKA BERTEMU
١٦٠ – لاَ ،
وَلاَ كِنْ تَصَافَهُوْا ، يَعْنِى لاَيَنْحَنِىْ لِصَدِقِهِ وَلاَ يَلْتَزِمُهُ ،
وَلاَ يُقَبِّلُهُ حِيْنَ يَلْقَهُ .
“Tidak, tetapi
bersalam-salamanlah. Yakni tidak membungkukkan diri pada temannya, tidak
memeluknya dan tidak menciumnya ketika bertemu dengannya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
At-Tirmidzi (2/121), Ibnu Majah (3702), Al-Baihaqi (7/100) dan Imam Ahmad
(3/198) dari beberapa jalan yang berasal dari Handzalah bin Abdullah As-Sudusi,
dia memberitahukan, “Telah bercerita kepadaku Anas bin Malik, dia mengisahkan:
“Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang kami menjumpai
temannya, apakah dia mesti membungkuk kepadanya?” “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Lalu
memeluknya dan menciumnya?” Beliau menjawab,
“Tidak.” Dia bertanya lagi, “Lalu bersalaman
dengannya?” Beliau menjawab, “Ya, Insya
Allah.”
Lafazh Ibnu Majah juga seperti ini,
hanya saja di situ terdapat: “Tidak, tetapi
bersalam-salamanlah.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Muhammad bin Yusuf Al-Furyabi dalam Ma-Asnada Ats-Tsauri (1/46/2),
Abubakar Asy-Syafi’i dalam Al-Awaid (1/97) dan dalam Ar-Ruba’iyyat (1/93/2),
Al-Baghindi dalam Hadits Syaiban wa ghairihi (191/1), Abu Muhammad Al-Mukhalladi dalam
Al-Fawaid (2/236), Adh-Dhiya Al-Muqaddasi dalam Al-Mushafahah
(32/2) dalam Al-Muntaqi Min Masmu’athihi bi Marwin (28/2), mereka semua
dari Handzalah. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini
hasan.”
Saya
berpendapat: Hadits ini memang seperti yang dikatakan At-Tirmidzi atau bahkan
lebih tinggi. Semua perawinya tsiqah kecuali Handzalah.
Mereka menilainya lemah. Tetapi tidak
menuduhnya salah. Bahkan Yahya Al-Qaththan dan lainnya menyebutkan
bahwa hadits itu tercampur. Namun ada hadits lain yang
mengukuhkannya bahkan ada pula hadits-hadits lain yang mengikutinya dan
seklaigus menguatkannya. Saya menemukan tiga orang yang
mengikutinya:
Pertama: Syu’aib bin Al-Habbab.
Hadits
ini dikeluarkan oleh Adh-Dhiya dalam Al-Muntaqi
(87/2) dari jalur Abi.
Sementara Bilal Al-Asy’ari memberitahukan pula, “Telah bercerita kepadaku
Qais bin Ar-Rabi’ dari Hisyam bin Hisan dari Syu’aib. Hanya
saja dia menyebutkan kata as-sujud sebagai ganti al-iltizam
(memeluk).”
Hadits
ini sanadnya hasan sebagai hadits matabi’ (hadits yang mengikuti
periwayatan perawi lain). Karena Qais bin Ar-Raba’ adalah
orang yang dipercaya. Tetapi dia berubah ketika lanjut usia. Sedangkan Abu Bilal Al-Asy’ari, namanya adalah Mardas
dan dia dinilai lemah oleh Ad-Daruquthni. Namun Ibnu Hibban
memasukkannya dalam daftar orang-orang tsiqah. Sedangkan dua orang
lainnya yaitu Hisyam bin Hisan dan Syu’aib, keduanya adalah tsiqah dan termasuk
perawi-perawi Asy-Syaikhain (Bukhari-Muslim).
Hadits matabi’ ini juga dikeluarkan oleh Abul Hasan
Al-Mazakki, seperti telah disebutkan oleh Ibnul Muhib dalam Ta’liq-nya
dalam Kitabul Mushafahah dimana saya menukilnya
pula.
Kedua: Katsir bin Abdullah, dia menceritakan. “Aku mendengar
cerita Anas bin Malik, namun dia tidak menyebutkan “membungkuk” dan
“memeluk”.
Hadits
itu dikeluarkan oleh Ibnu Syahin dalam Ruba’iyyahti (72/2), “Telah
bercerita kepadaku Muhammad bin Zahir, dia memberitahukan: “Telah bercerita
kepadaku Mukhallid bin Muhammad, dia berkata, “Telah bercerita kepadaku Katsir
bin Abdullah.”
Katsir adalah dha’if seperti dikatakan oleh Ad-Daruquthni.
Sedangkan Adz-Dzahabi mengatakan: “Aku tidak melihat riwayatnya itu dalam
keadaan mungkar sekali. Bahkan Ibnu Adi telah meriwayatkannya
dalam lebih dari sepuluh haditsnya, namun kemudian mengatakan, “Dalam sebagian
riwayatnya ada sesuatu yang tidak terjamin.”
Saya
berpendapat: Insya Allah ada hadits lain yang juga
mendukungnya.
Ketiga: Al-Mahlab bin Abi Shufrah dari Anas secara marfu’ dengan
lafazh:
لاَيَنْحَنِى الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ ، وَلاَيُقَبِّلُ الرَّجُلُ
الرَّجُلِ ، قَالُوْا يُصَافِحُ الرَّجُلُ الرَّجُلُ ؟ قَالَ : نَعَمْ
.
“Janganlah seseroang membungkuk
kepada seseroang, janganlah pula seseorang mencium kepada seseorang. Mereka
bertanya, “Seseorang bersalaman kepada seseorang?” Dia mejawab,
“Ya/”
Hadits ini diriwayatkan oleh Adh-Dhiya
dalam Al-Muntaqi (23/1) dari jalur Abdulaziz bin Aban, “Telah bercerita kepadaku
Ibrahim bin Thuhman, dari Al-Mahlab.”
Saya berpendapat: Al-Mahlab adalah
termasuk pemimpin yang jujur, seperti keterangan dalam At-Taqrib. Hanya
saja sanadnya lemah, sebab Abdulaziz Aban adalah matruk (diabaikan
haditsnya) dan dipandang dusta oleh Ibnu Ma’in maupun lainnya, seperti dikatakan
pula oleh Al-Hafizh, sehingga hadits ini tidak bisa mendukungnya. Tetapi hadits-hadits pendukung sebelumnya telah cukup untuk
menguatkan hadits tersebut. Hal ini telah diakui oleh
Al-Hafizh dalam At-Talkhish (367) yang menyinggung tentang At-Tirmidzi
yang menilai hadits itu hasan. Dari situ kita tahu bahwa Al-Baihaqi yang
mengatakan: “Handzlah menyendiri dalam meriwayatkan,” adalah tidak benar. Wallahu a’lam.
Jika kita telah tahu
demikian, maka dalam hal ini terdapat sanggahan terhadap orang yang
mempermasalahkan hadits itu.1) Dia menulis sebuah buku kecil
I’lamun Nabil bi Jawazit Taqbil. Dalam buku
tersebut dia memuat beberapa hadits tentang mencium, baik itu hadits yang shahih
maupun yang tidak shahih. Kemudian ia juga
memuat hadits itu dan menilainya sebagai hadits yang lemah, karena ada
Handzalah. Mungkin dia tidak melihat beberapa hadits
mutabi’ yang mendukungnya. Lalu dia
menakwilkannya bahwa boleh saja jika hal yang mendorong untuk mencium itu adalah
berupa sesuatu yang membawa kemaslahatan dunia, seperti kekayaan, kedudukan atau
kepemimpinan. Sungguh ini penakwilan yang salah.
Karena para sahabat bertanya kepada Nabi r tentang mencium itu, yang
dimaksudkan adalah bukan seperti yang diduga tersebut, tetapi adalah mencium
sebagai suatu penghormatan, sebagaimana mereka juga bertanya kepada Nabi
r tentang membungkukkan badan dan
bersalaman. Semua itu yang mereka maksudkan adalah sebagai penghormatan.
Namun semua itu bagi mereka tidak diperbolehkan kecuali
sekedar bersalaman saja. Lalu apakah bersalaman itu
juga untuk tujuan dunia? Jelas
tidak.
Yang
benar adalah, bahwa hadits itu adalah merupakan suatu nash yang jelas mengenai tidak dianjurkannya mencium ketika
bertemu. Dalam hal ini tidak termasuk mencium anak-anak dan
isteri, seperti yang telah dimaklumi. Adapun hadits-hadits yang
menyebutkan bahwa Nabi r juga pernah mencium sebagian sahabat dalam beberapa
kesempatan yang berbeda, seperti halnya beliau mencium dan memeluk Zain bin
Haritsah ketika datang di Madinah, mencium dan memeluk Abi Al-Haitsam Ibnu Tihan
dan lain-lainnya, maka jawabannya dapat ditinjau dari beberapa
segi:
Pertama: Bahwa hadits-hadits itu adalah mu’lulah
(mengandung cacat) tidak dapat dijadikan pegangan. Insya Allah kami akan membicarakan hal ini dan menerangkan
‘illat-‘illatnya.
Kedua: Seandainya hadits-hadits itu benar, toh tidak boleh
dipertentangkan dengan hadits shahih ini. Karena perbuatan Nabi r dimungkinkan sebagai sifat khususiyah bagi
beliau atau alasan lain yang sudah barang tentu tidak
bisa dijadikan alasan untuk membantah hadits ini. Karena
hadits ini berupa qauli (ucapan) dan khithabnya bersifat umum ditujukan
kepada seluruh umat. Jadi hadits ini merupakan pegangan
bagi mereka. Dalam kaidah ushul telah ditetapkan, bahwa
ucapan harus diutamakan daripada perbuatan manakala terjadi pertentangan,
demikian pula peringatan (larangan) lebih didahulukan daripada
membolehkan. Sedangkan hadits ini adalah berupa ucapan
dan larangan. Maka dia harus didahulukan daripada
hadits-hadits lain tersebut meskipun shahih.
Demikian pula saya katakan bahwa soal membungkukkan badan dan
berpelukan itu tidak dianjurkan, bahwa hadits tersebut telah melarangnya.
Akan tetapi Anas memberitahukan:
“Para sahabat Nabi r,
manakala mereka bertemu bersalaman. Manakala mereka datang dari
bepergian, mereka berpelukan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam
Al-Ausath. Para perawinya adalah
perawi-perawi shahih, seperti dikatakan oleh Al-Mundziri (3/270) dan Al-Haitsami
(8/36). Kemudian Al-Baihaqi (7/100) juga meriwayatkan dengan sanad shahih
dari Asy-Sya’bi yang menuturkan:
“Para sahabat Muhammad r
manakala bertemu mereka bersalaman. Kemudian manakala mereka
datang dari bepergian, sebagian mereka memeluk sebagian yang
lain.”
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad (970) dan Imam
Ahmad (3/495) dari Jabir bin Abdullah yang mengisahkan:
”Telah
sampai kepadaku suatu cerita dari seorang lelaki, ia
mendengarnya dari Rasulullah r. Lalu aku membeli onta, kemudian
mengukuhkan kepergianku. Selanjutnya aku menuju kepada
lelaki itu. Ternyata dia Abdullah bin Unais. Selanjutnya aku meminta
kepada penjaga pintu: “Katakanlah kepadanya, Jabir di pintu/” Dia bertanya,
“Ibnu Abdullah?” Aku bilang, “Ya.” Kemudian ia keluar sambil merendahkan pakaiannya, lalu dia
memelukku, aku memeluknya.” Al-Hadits.
Sanad hadits ini hasan, seperti dikatakan oleh Al-Hafizh
(1/190). Sementara Al-Bukhari juga menyatakan
demikian.
Mungkin juga dikatakan bahwa berpelukan sewaktu bepergian adalah
merupakan sesuatu yang dikecualikan dari larangan tersebut, karena para sahabat
melakukan hal itu. Dan dengan demikian ada kemungkinan
sebagian dari hadits-hadits terdahulu itu adalah shahih. Wallahu a’lam.
Soal
mencium tangan, telah pula disinggung oleh banyak hadits dan atsar, yang
menunjukkan hal itu bahwa memang ada dari Rasulullah r Sehingga boleh mencium tangan orang alim, manakala
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Hendaknya hal
itu tidak menjadi tradisi atau kebiasaan. Dimana seorang alim akan mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya dan mereka
akan menciumnya untuk mengambil berkah. Memang Nabi r pernah dicium tangannya akan
tetapi hal itu jarang sekali. Dan jika demikian halnya, maka sesuatu itu tidak
boleh dijadikan sebagai sunnah yang berterusan. Seperti
hal ini telah dimaklumi dalam kaidah fiqhiyah.
2.
Hendaknya hal
itu tidak menimbulkan kesombongan orang alim atas lainnya, dan dia pongah
terhadap dirinya sendiri, seperti yang banyak terjadi pada sebagian guru pada
saat ini.
3.
Hendaknya hal
itu tidak justru mengaburkan sunnah yang telah dimaklumi, seperti bersalaman,
dimana ia memang dianjurkan melalui perbuatan dan ucapan Nabi
r Bahkan bersalaman itu dapat mengugurkan dosa-dosa,
seperti yang telah diriwayatkan oleh banyak hadits. Jadi tidak boleh
mengabaikannya karena suatu perkara.
١٦١ - اِذْهَبْ
فَوَارِ أَبَاكَ ( يعني عليا رضي الله عنه ) . قَالَ ( لاَ أُوَارِيْهِ ) ( إِنَّهُ
مَاتَ مُشْرِكًا ) . ( فَقَالَ اذْهَبْ فَوَارِهِ ) ثُمَّ لاَ تُحَدِّثَنَّ ( حدثا
) حَتىّٰ تَأْتِيَنِيْ . فَذَهَبْتُ فَوَارَيْتُهُ وَجِئْتُهُ ( وَعَلَي أَثَرِ
التُّرَابِ وَالْغُبَارِ ) فَأَمَرَنِي فََاغْتَسَلْتُ وَدَعَا لِي ( بِدَعَوَاتٍ
مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِيْ بِهِنَّ مَا عَلَى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْءٍ ) .
“Pergilah lalu kebumikanlah bapakmu.” (Khithab
ditujukan kepada Ali bin Abi Thalib). Dia berkata (Aku tidak akan mengebumikannya) (sesungguhnya dia mati sebagai seorang
musyrik). (Kemudian beliau bersabda: “Pergilah lalu kebumikanlah dia.”) selanjutnya janganlah kamu bercakap sehingga kamu datang
kepadaku.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3124), An-Nasai (1/282-283), Ibnu Sa’ad dalam
Ath-Thabaqat (1/123), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mashnaf (3/95 dan
142 cet. Hind), Ibnul Jurud dalam Al-Muntaqa (hal. 269), Ath-Thayalisi
(120), Al-Baihaqi (3/398), Ahmad (1/97-131) dan Muhammad Al-Khuldi dalam suatu
juz dari Fawa-id-nya (Q. 47/1) dari beberapa jalan yang berasal dari Abi
Ishaq dari Najiyah bin Ka’ab dari Ali yang menceritakan:
“Saya
berkata kepada Nabi r:
“Sesunguhnya pamanmu itu orang tua yang tersesat,
sungguh ia telah mati.” (Kemudian siapa yang
mengebumikannya?). Beliau
bersabda: (lalu menyebutkan hadits tersebut).
Saya
menilai: Hadits ini sanadnya shahih. Para
perawinya tsiqah, yaitu perawi-perawi Asy-Syaikhain, kecuali Najiyah bin Ka’ab,
namun dia juga tsiqah seperti keterangan dalam At-Taqrib. Ar-Rafi’ menguatkannya, diikuti oleh Al-Hafizh di dalam Irwa’ul
Ghalil (hal. 707).
Kemudian
dalam Musnad Ahmad (1/103) dan Zawa’idu Ibnihi ‘Alaihi (1/129-130)
hadits ini mempunyai jalur lain yang berasal dari Al-Hasan bin Yazid Al-Ashammi
yang menuturkan: “Aku mendengar As-Saddi Ismail menyebutkannya dari Abi
Abdurrahman As-Salami dari Ali dan ia menambahkan pada
akhir hadits itu:
“Adalah Ali t dia memandikan mayat maka dia
lalu mandi.”
Saya
menilai: Hadits ini sanadnya hasan. Para perawinya adalah
perawi-perawi Muslim kecuali Al-Hasan namun diduga juga dapat dopercaya, seperti
keterangan dalam At-Taqrib.
Kandungan Hadits:
- Sesungguhnya bagi orang Muslim dianjurkan agar mengurus pengebumian kerabatanya, yang musyrik sekalipun. Hal ini tidak berarti menghilangkan kebencian terhadap kemusyrikannya. Bukanlah kita melihat bahwa pada mulanya Ali radiallahu anhu tidak mau menguburkan ayahnya dengan alasan musyrik dan dia mengatakan: “Sesungguhnya dia mati dalam keadaan musryik.” Dia mengira bahwa dengan menguburkannya berarti melanggar firman Allah I:
لا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
“Janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai
Allah.” (Qs Al-Mumtahanah : 13)
Namun
manakala Nabi r
mengulangi perintah agar dia mengebumikannya, Ali segera melaksanakannya dan
meninggalkan presepsinya semula.
Memang demikianlah ketaatan itu. Dimana seseorang hendaklah meninggalkan pendapatnya sendiri, demi
mengikuti perintah Nabinya r.
Jadi, menurut saya, bahwa menguburkan mayat, ayah atau ibu
yang masih dalam keadaan musyrik adalah merupakan akhir kebaktian seorang anak
yang harus memberikan darma baktinya terhadap orang tua di dunia. Adapun
setelah menguburkannya, maka dia tidak perlu berdoa atau memohonkan ampun
untuknya, karena telah jelas Allah I
melarang dalam firman-Nya:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ
كَانُوا أُولِي قُرْبَى
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang
musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat
(nya),” (QS At-Taubah : 113)
Jika demikian halnya, maka amatlah
disayangkan perbuatan memohonkan ampun dan kasih sayang hingga termuat di koran maupun majalah-majalah buat orang-orang kafir, hanya
karena mereka adalah orang-orang besar, dan agar mendapatkan simpatik. Seharusnya bagi orang yang menghendaki kehidupan akhirat, tidaklah
sampai melakukan demikian.
2.
Bagi seorang muslim tidak diperintahkan untuk memandikan, mengkafani dan
menshalatkan mayat kafir, meskipun ia adalah karib kerabatnya. Karena Nabi
r tidak menyuruh Ali radiallahu anhu
melakukan demikian. Jika saja hal itu memang diperbolehkan, tentu Nabi
r akan
menerangkannya. Telah menjadi ketetapan bahwa mengakhirkan keterangan sewaktu
diperlukan adalah menunjukkan tidak diperbolehkan. Ini menurut pendapat Hambali
dan lainnya.
3.
Sesungguhnya tidak dianjurkan mengikuti
atau mengantarkan jenazah orang musyrik. Nabi r tidak melakukan hal itu terhadap
pamannya. Padahal beliau lah orang yang paling setia dan menyayangi pamannya.
Sehingga pernah dia berdoa kepada Allah I untuk pamannya kemudian Allah
I meringankan siksanya di neraka, seperti
diterangkan dalam hadits terdahulu (no. 53). Semua itu merupakan pelajaran bagi
orang-orang yang tertipu oleh nasab keturunannya, sedangkan dia tidak mengetahui
bagaimana nasib mereka di sisi Tuhannya. Maha benar Allah I ketika Dia berfirman:
أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلا يَتَسَاءَلُونَ
“Maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di
antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling
bertanya.” (QS Al-Mu’minun : 101)
١٦٢ - لاَ يَا بِنْتَ الصِّدِّيْقِ
وَلٰكِنَّهُمُ الَّذِيْنَ يَصُوْمُوْنَ وَيُصَلُوْنَ وَيَتَصَدَّقُوْنَ وَهُمْ
يَخَافُوْنَ أَنْ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُمْ
اُوْلٰئِكَ يُسَارِعُوْنَ فِي الْخَيْرَاتِ
“Tidak, wahai anak perempuan
Ash-Shiddiq, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, bersahabat dan
bersedekah. Mereka takut kalau-kalau mereka tidak
diterima. Mereka adalah orang-orang yang bersegera
dalam kebaikan.”
Hadits ini dikeluarkan oleh
At-Tirmidzi (2/201), Ibnu Jarir (18/26), Al-Hakim (2/393-394), Al-Baghawi dalam
Tafsir-nya (6/25), Ahmad (6/159 dan 205) dari jalur Malik bin Maghul dari
Abdurrahman bin Sa’id bin Wahab Al-Hamdani, dari Aisyah isteri Nabi r yang mengisahkan:
“Aku bertanya kepada Rasulullah
r tentang ayat: “Dan orang-orang yang telah memberikan
apa yang telah mereka berikan dengan hati yang takut” (Al-Mu’minun : 60). Aisyah berkata: “Apakah mereka
orang-orang yang meminum khamar dan berlebihan?” Nabi bersabda: kemudian dia
menyebutkan hadits itu. At-Tirmdzi mengatakan:
“Hadits ini telah diriwayatkan dari
Abdurrahman bin Sa’id dari Abi Hazim, dari Abi Hurairah dari Nabi r serupa dengan ini.”
Saya berpendapat: Sanad hadits Aisyah
ini semua perawinya tsiqah. Oleh karena itu Al-Hakim menilai: “Hadits ini shahih
sanadnya dan penilaian ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.”
Saya menemukan: Disitu terdapat
‘illat. Yaitu terputusnya antara Abdurrahman dan
Aisyah. Sesungguhnya dia tidak bertemu langsung dengan
Aisyah seperti telah diterangkan dalam At-Tahdzib. Tetapi dia
dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah, sebagaimana diisyaratkan oleh At-Tirmidzi,
bahwa ia bersambung (mausul) berdasarkan penjelasan Ibnu Jarir: “Telah
bercerita kepadaku Umar bin Qais, dari Abdurrahman bin Sa’id bin Wahab
Al-Hamdani, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah, yang memberitahukan: “Telah
berkata Aisyah: (Haditsnya serupa ini).”
Sanad hadits ini
perawi-perawinya tsiqah, kecuali Ibnu Hamid. Dia adalah Muhammad bin
Hamin bin Hiyan Ar-Ruzi, dia lemah hafalannya. Akan tetapi
barangkali ada juga yang mengikuti periwayatannya. Kemudian hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abid Dun-ya dan Ibnul
Anbari dalam Al-Mashanhif, juga oleh Ibnu Al-Mardawaih, seperti
disebutkan dalam Ad-Durril Mantsur (5/11). Sedangkan Ibnu Abid
Dun-ya adalah termasuk deretan guru Ibnu Jarir, maka jauh kemungkinannya jika
dia meriwayatkannya dari gurunya ini. Wallahu
a’lam.
Saya berpendapat: Ketakutan seorang
mukmin bila ibadah mereka tidak diterima bukan berarti mereka takut kalau Allah
I tidak memberikan pahala kepada mereka. Tentu saja ini
tidak sesuai dengan janji Allah I kepada mereka seperti yang termaktub dalam
firman-Nya:
وَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ
“Adapun orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal-amal saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan
sempurna”(QS Al-Imran : 57)
Bahkan Allah I akan menambahkan pahala amalan
mereka itu seperti yang disinggung dalam firman-Nya:
فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدُهُمْ مِنْ فَضْلِهِ
“Maka Allah akan menyempurnakan pahala
mereka dan menambah untuk mereka sebagian dari
karunia-Nya.”
(QS An-Nisa : 173)
Allah Subhanahu Wata’aka tidak akan mengingkari janji-Nya seperti yang termaktub dalam
firman-Nya. Sesungguhnya soal penerimaan suatu ibadah itu tergantung kepada
bagaimana pelaksanaannya, apakah ia sesuai dengan
perintah Allah I atau tidak. Sedangkan
mereka tidak dapat memastikan bahwa mereka telah melaksanakan persis sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Allah I.
Bahakan mereka mengira bahwa mereka tidak dapat melaksanakan
seperti itu. Oleh karena itu mereka takut kalau-kalau
ibadah mereka tidak diterima. Seharusnya seorang mukmin selalu mempunyai
perasaan demikian supaya ia senantiasa memperbaiki
ibadahnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah I, yakni dengan penuh ikhlas dan mengikuti
Nabi-Nya r. Inilah yang dimaksud oleh
ayat:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا
وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barang siapa mengharap perjumpaan dengan
Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya". (QS Al-Kahfi :
110)
****
_________________1) Dia adalah Syaikh
Abdullah bin Muhammad Ash-Shiddiq Al-Ghumari
LARANGAN MENCIUM KETIKA BERTEMU
Reviewed by http://smpm6klego.blogspot.com
on
22.59
Rating:
Reviewed by http://smpm6klego.blogspot.com
on
22.59
Rating:

Tidak ada komentar: